Gagal Masuk UIN
Sunan Kalijaga Karena Tingginya UKT
Oleh :
Muhammad Abdul Qoni’ Akmalluddin
Muhammad Abdul Qoni’ Akmalluddin
Uang
Kuliah Tunggal atau yang biasa disebut UKT adalah sebuah sistem pendidikan baru
yang diterapkan pemerintah guna untuk meminimalisir tingkat angka putus
sekolah. Uang Kuliah Tunggal ini diterapkan diPTN berdasarkan Permendikbud No.
55 Tahun 2013 tanggal 23 Mei 2013 tentang Biaya Kuliah Tunggal (BKT) digunakan
sebagai dasar penetapan biaya yang dibebankan kepada mahasiswa masyarakat dan
pemerintah. Dikti mengeluarkan Surat Edaran
No. 97/E/KU/2013 tentang Uang Kuliah Tunggal yang berisi permintaan
Dirjen Dikti kepada Pemimpn PTN untuk menghapus uang pangkal dan Uang Kuiah
Tunggal(UKT) bagi mahasiswa baru program S1 reguler mulai tahun akademik
2013/2014.
Keputusan ini dikeluarkan oleh Kemendikbud atas dasar
pembukaan UUD 1945 alenia empat Pemerintah Negara Indonesia yang berbunyi “Melindungi
segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia, memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia”. Dari alenia keempat inilah pemerintah ingin menyamaratakan
pendidikan bagi seluruh elemen masyarakat Indonesia baik itu dari kalangan
menengah ke atas ataupun kalangan menengah ke bawah. Dengan diterapkannya
sistem UKT inilah diharapkan pendidikan yang berkeadilan dapat diterapkan.
Dengan tujuan subsidi silang yang artinya masyarakat golongan menengah ke atas
( kaya) mendapatkan UKT tinggi begitu pula sebaliknya bagi masyarakat golongan
menengah kebawah dapat tertolong dengan adanya sistem subsidi silang atau
sistem UKT.
Namun realitanya tidak semua sesuai dengan
harapan. Fakta berkata bahwa selama subsidi silang yang diterapkan pemerintah
atau birokrasi kampus ini malah dijadikan sebagai alat oleh penguasa untuk
mendapatkan keuntungan sebanyak banyaknya. Penggolongan UKT yang berdasarkan
data yang diinput secara online ketika registrasi seperti bukti pembayaran PBB,
slip gaji orang tua, biaya listrik bulan terakhir, biaya PDAM perbulan, jumlah
tanggungan orang tua dan masih banyak lagi. Sebelumnya mahasiswa tidak tahu
pengaruh dari data tersebut mengakibatkan pengaruh pada pengolongan UKT yang
nantinya berimbas pada tingginya biaya semester. Pihak kampus yang sebelumnya
tidak memberikan arahan bahwa data tersebut mempengaruhi UKTnya kadang kala
mahasiswa baru hanya mengisi data sebagai formalitas dan pihak kampusnya
sendiri menetapkan biaya UKT hanya berdasarkan data online tanpa melakukan
survei sebelumnya terhadap keluarga tersebut.
Tingginya biaya UKT yang harus dibayarkan
mahasiswa berdasarkan data yang diinput tersebut yang mengakibatkan tidak
sesuainya biaya UKT yang dibayarkan dengan pendapatan oarang tua dan dianggap
sangat toleran. Pihak kampus memaksa mahasiswa harus membayarnya dan apabila
mahasiswa keberatan dengan biaya UKT tersebut berartti boleh mengundurkan diri.
Hal inilah yang dinamakan komersialisasi pendidikan. Dimana kampus memaksa kepada
mahasiswa baru untuk membayar UKT yang tidak sesuai. Inilah keadaan Indonesia
sekarang, semua yang diharapkan sudah melenceng atau menyalahi daripada cita
cita negara yang terdapat pada Pembukaan UUD 1945 alenia 4 yang berbunyi
melindungi segenap bangsa Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia.
Komersialisasi
pendidikan yang sekarang menjadi buah bibir dimasyarakat, urusan politik yang
mencampuri pendidikan mengakibatkan semakin jelasnya sistem pendidikan
indonesia yang bobrok. Pemerintah yang memberikan kebebasan kepada pihak kampus
untuk menentukan berapa banyak biaya pendidikan yang harus dibayarkan mahasiswa
baru mengakibatkan banyak indikasi untuk tingkat kecurangan. Pihak kampus juga
diberi kebabasan untuk memberikan UKT kepada mahasiswa yang keterima lewat
jalur mandiri, sehingga mahasiswa dikenakan UKT minimal golongan dua. Padahal
pihak kampus membuka penerimaan mahasiswa baru paling banyak lewat jalur
mandiri. Artinya kampus memanfaatkan kesempatan ini dengan mengambil keuntungan
yang sebanyak banyaknya dari jumlah UKT yang tidak sesuai dengan pendapatan
orang tua lagi.
Arta
Wijaya selaku presiden mahasiswa UIN Sunan Kalijaga menegaskan ada salah satu
mahasiswa baru yang sudah diterima disalah satu jurusan di UIN Sunan Kalijaga
tapi tidak diambil artinya dia gagal masuk UIN Sunan Kalijaga dikarenakan
tingginya biaya UKT yang harus dibayarkan per semesternya yang tidak dapat
ditoleran lagi. Arta Wijaya mendapatkan pesan pula dari salah satu mahasiswa
baru yang gagal masuk UIN dikarenakan tingginya biaya UKT yang ditetapkan. Dia
mengemukakan bahwa setuju mengenai aksi penolakan mahasiswa yang menolak sistem
UKT yang tidak transparan ditetapkan diUIN Sunan Kalijaga.
Berdasarkan
keterangan dari salah satu mahasiswa baru fakultas syariah dan hukum UIN Sunan
Kaijaga sistem UKT yang ditetapkan oleh pihak kampus sangatlah tidak adil.
Pasalnya UKT yang ditetapkan kepada calon mahasiswa baru yang keterima lewat
jalur SNMPTN berbeda dengan yang diterima lewat jalur SBMPTN dari jumlah angka
yang harus dibayarkan meskipun dengan UKT yang sama. Berdasarkan keterangan
tersebut jumlah angka yang harus dibayarkan mahasiswa per semesternya lewat
jalur SNMPTN pada golongan UKT dua lebih mahal daripada SBMPTN yang sama juga
mendapat UKT golongan dua. Berdasarkan data yang ada bahwa UKT yang ditetapkan
UIN Suka untuk golongan dua pada jurusan Ilmu Hukum fakultas syariah dan hukum
adalah 2.005.000 sedangkan pada jalur SBMPTN biaya UKT yang dibebankan kepada
mahasiswa baru yang dalam hal ini sama golongan dua hanya 1.415.000. Artinya dari pihak kampus sendiri belum bisa
kompeten dalam menetapkan keputusan.
Akibat
dari sistem yang belum bisa maksimal, sehingga mengakibatkan terjadinya rasa
iri dalam diri mahasiswa itu sendiri. Mereka yang merasa dibedakan dalam segi
angka yang harus dibayarkan persemester dengan fasilitas yang sama dengan
golongan UKT yang sama pula. Ketidak transparan sistem itulah yang
mengakibatkan terjadinya kesalahan atau ketidak sesuaian mahasiswa terhadap
jumlah uang yang harus dibayarkan per semesternya.
UKT yang
seharusnya bisa menjadi alat pemerintah untuk mensejahterakan masyarakatya
melaui pendidikan yang berkeadilan masih belum bisa maksimal. Kurangnya kontrol
dari pemerintah terhadap regional kampus yang sering kali dimanfaatkan kampus
untuk meraih untung sebanyak banyaknya. Ketidak thuan mahasiswa baru tentang
bagaimana cara pengolongan UKT yang sering kali menjadi persoalan tentang
tingginya biaya UKT yang harus dibayarkan yang tidak sesuai dengan pendapatan
orang tua mereka.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar