Rabu, 07 September 2016



Gagal Masuk UIN Sunan Kalijaga Karena Tingginya UKT
Oleh :
Muhammad Abdul Qoni’ Akmalluddin
            Uang Kuliah Tunggal atau yang biasa disebut UKT adalah sebuah sistem pendidikan baru yang diterapkan pemerintah guna untuk meminimalisir tingkat angka putus sekolah. Uang Kuliah Tunggal ini diterapkan diPTN berdasarkan Permendikbud No. 55 Tahun 2013 tanggal 23 Mei 2013 tentang Biaya Kuliah Tunggal (BKT) digunakan sebagai dasar penetapan biaya yang dibebankan kepada mahasiswa masyarakat dan pemerintah. Dikti mengeluarkan Surat Edaran  No. 97/E/KU/2013 tentang Uang Kuliah Tunggal yang berisi permintaan Dirjen Dikti kepada Pemimpn PTN untuk menghapus uang pangkal dan Uang Kuiah Tunggal(UKT) bagi mahasiswa baru program S1 reguler mulai tahun akademik 2013/2014.
Keputusan ini dikeluarkan oleh Kemendikbud atas dasar pembukaan UUD 1945 alenia empat Pemerintah Negara Indonesia yang berbunyi “Melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia”. Dari alenia keempat inilah pemerintah ingin menyamaratakan pendidikan bagi seluruh elemen masyarakat Indonesia baik itu dari kalangan menengah ke atas ataupun kalangan menengah ke bawah. Dengan diterapkannya sistem UKT inilah diharapkan pendidikan yang berkeadilan dapat diterapkan. Dengan tujuan subsidi silang yang artinya masyarakat golongan menengah ke atas ( kaya) mendapatkan UKT tinggi begitu pula sebaliknya bagi masyarakat golongan menengah kebawah dapat tertolong dengan adanya sistem subsidi silang atau sistem UKT.
             Namun realitanya tidak semua sesuai dengan harapan. Fakta berkata bahwa selama subsidi silang yang diterapkan pemerintah atau birokrasi kampus ini malah dijadikan sebagai alat oleh penguasa untuk mendapatkan keuntungan sebanyak banyaknya. Penggolongan UKT yang berdasarkan data yang diinput secara online ketika registrasi seperti bukti pembayaran PBB, slip gaji orang tua, biaya listrik bulan terakhir, biaya PDAM perbulan, jumlah tanggungan orang tua dan masih banyak lagi. Sebelumnya mahasiswa tidak tahu pengaruh dari data tersebut mengakibatkan pengaruh pada pengolongan UKT yang nantinya berimbas pada tingginya biaya semester. Pihak kampus yang sebelumnya tidak memberikan arahan bahwa data tersebut mempengaruhi UKTnya kadang kala mahasiswa baru hanya mengisi data sebagai formalitas dan pihak kampusnya sendiri menetapkan biaya UKT hanya berdasarkan data online tanpa melakukan survei sebelumnya terhadap keluarga tersebut.
             Tingginya biaya UKT yang harus dibayarkan mahasiswa berdasarkan data yang diinput tersebut yang mengakibatkan tidak sesuainya biaya UKT yang dibayarkan dengan pendapatan oarang tua dan dianggap sangat toleran. Pihak kampus memaksa mahasiswa harus membayarnya dan apabila mahasiswa keberatan dengan biaya UKT tersebut berartti boleh mengundurkan diri. Hal inilah yang dinamakan komersialisasi pendidikan. Dimana kampus memaksa kepada mahasiswa baru untuk membayar UKT yang tidak sesuai. Inilah keadaan Indonesia sekarang, semua yang diharapkan sudah melenceng atau menyalahi daripada cita cita negara yang terdapat pada Pembukaan UUD 1945 alenia 4 yang berbunyi melindungi segenap bangsa Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia.
            Komersialisasi pendidikan yang sekarang menjadi buah bibir dimasyarakat, urusan politik yang mencampuri pendidikan mengakibatkan semakin jelasnya sistem pendidikan indonesia yang bobrok. Pemerintah yang memberikan kebebasan kepada pihak kampus untuk menentukan berapa banyak biaya pendidikan yang harus dibayarkan mahasiswa baru mengakibatkan banyak indikasi untuk tingkat kecurangan. Pihak kampus juga diberi kebabasan untuk memberikan UKT kepada mahasiswa yang keterima lewat jalur mandiri, sehingga mahasiswa dikenakan UKT minimal golongan dua. Padahal pihak kampus membuka penerimaan mahasiswa baru paling banyak lewat jalur mandiri. Artinya kampus memanfaatkan kesempatan ini dengan mengambil keuntungan yang sebanyak banyaknya dari jumlah UKT yang tidak sesuai dengan pendapatan orang tua lagi.
            Arta Wijaya selaku presiden mahasiswa UIN Sunan Kalijaga menegaskan ada salah satu mahasiswa baru yang sudah diterima disalah satu jurusan di UIN Sunan Kalijaga tapi tidak diambil artinya dia gagal masuk UIN Sunan Kalijaga dikarenakan tingginya biaya UKT yang harus dibayarkan per semesternya yang tidak dapat ditoleran lagi. Arta Wijaya mendapatkan pesan pula dari salah satu mahasiswa baru yang gagal masuk UIN dikarenakan tingginya biaya UKT yang ditetapkan. Dia mengemukakan bahwa setuju mengenai aksi penolakan mahasiswa yang menolak sistem UKT yang tidak transparan ditetapkan diUIN Sunan Kalijaga.
            Berdasarkan keterangan dari salah satu mahasiswa baru fakultas syariah dan hukum UIN Sunan Kaijaga sistem UKT yang ditetapkan oleh pihak kampus sangatlah tidak adil. Pasalnya UKT yang ditetapkan kepada calon mahasiswa baru yang keterima lewat jalur SNMPTN berbeda dengan yang diterima lewat jalur SBMPTN dari jumlah angka yang harus dibayarkan meskipun dengan UKT yang sama. Berdasarkan keterangan tersebut jumlah angka yang harus dibayarkan mahasiswa per semesternya lewat jalur SNMPTN pada golongan UKT dua lebih mahal daripada SBMPTN yang sama juga mendapat UKT golongan dua. Berdasarkan data yang ada bahwa UKT yang ditetapkan UIN Suka untuk golongan dua pada jurusan Ilmu Hukum fakultas syariah dan hukum adalah 2.005.000 sedangkan pada jalur SBMPTN biaya UKT yang dibebankan kepada mahasiswa baru yang dalam hal ini sama golongan dua hanya 1.415.000.  Artinya dari pihak kampus sendiri belum bisa kompeten dalam menetapkan keputusan.
            Akibat dari sistem yang belum bisa maksimal, sehingga mengakibatkan terjadinya rasa iri dalam diri mahasiswa itu sendiri. Mereka yang merasa dibedakan dalam segi angka yang harus dibayarkan persemester dengan fasilitas yang sama dengan golongan UKT yang sama pula. Ketidak transparan sistem itulah yang mengakibatkan terjadinya kesalahan atau ketidak sesuaian mahasiswa terhadap jumlah uang yang harus dibayarkan per semesternya.
            UKT yang seharusnya bisa menjadi alat pemerintah untuk mensejahterakan masyarakatya melaui pendidikan yang berkeadilan masih belum bisa maksimal. Kurangnya kontrol dari pemerintah terhadap regional kampus yang sering kali dimanfaatkan kampus untuk meraih untung sebanyak banyaknya. Ketidak thuan mahasiswa baru tentang bagaimana cara pengolongan UKT yang sering kali menjadi persoalan tentang tingginya biaya UKT yang harus dibayarkan yang tidak sesuai dengan pendapatan orang tua mereka.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar