Minggu, 11 September 2016



Pemimpin Ideal Berdasarkan Islam
            Pemimpin adalah seseorang yang menjadi koordinator bagi yang dipimpin, yang dipimpin bisa meliputi diri sendiri, kelompok, organisasi, lembaga ataupun negara. Kodrat manusia diciptakan Alloh dimuka bumi ini adalah untuk menjadi kholifah atau pemimpin. Sudah sepatutnya sebagai hamba Alloh maka kita ketika mendasari hukum atau memilih seorang pemimpin ideal harus didasarkan pada hukum atau syarat yang telah ditentukan Alloh. Syarat menjadi seorang pemimpin yang paling utama adalah islam. Sedangkan syarat lain untuk menjadi pemimpin dapat kita lihat pada diri rosululloh yang mana harus mempunyai minimal tiga sifat yang harus dimiliki  antara lain shidiq, amanah,dan fathonah.
            Islam menjadi syarat yang paling ideal untuk menjadi seorang pemimpin. Kenapa harus islam? Islam adalah agama yang mencintai kedamaian, agama yang mempunyai kitab Al- qur’an yang dijaga oleh Alloh dari awal diturunkan hingga nanti hari kiamat. Semua kejadian yang ada dimuka bumi ini sudah diatur didalamnya mulai dari yang lampau terjadi, telah terjadi ,ataupun yang akan  terjadi. Sebagai agama yang masih suci islam mengatur segala bentuk aspek yang berupa ibadah, baik itu ibadah yang berhubungan langsung dengan Alloh ataupun yang berhubungan dengan manusia, dengan hukum-hukum dan balasan yang sudah diterangkan pula. Ketika pemimpin itu berislam, kenapa harus berislam? Bukan hanya islam ! inilah yang sering menjadi masalah dinegeri ini. Karena islam bukan hanya sebagai formalitas agama untuk mendapatkan legitimasi islam biar semua orang percaya bahwa mereka adalah umat islam artinya sama dengan yang benar-benar menjalankan syariat islam . Sedangkan berislam yang saya maksud adalah mereka yang menyerahkan dirinya kepada islam baik itu berupa tingkah laku atau amaliahnya, berbicara atau ucapan,dan yang lainnya. Yang mana itu semua harus didasarkan atas dasar islam. Selain itu islam adalah agama yang menjadi satu-satunya agama yang mencintai kedamaian, kedamaian terhadap saudara seiman dan seislam ataupun kedamaian secara bermasyarakat atau bernegara dengan berbeda agama.
            Selain islam yang menjadi aspek penting untuk menjadi seorang pemimpin ideal adalah shidiq. Shidiq dalam kamus bahas arab biasa diartikan benar. Akan tetapi dalam konteks kreteria pemimpin yang dimaksud rosululloh bukan hanya benar tapi ada makna yang lebih mendalam dari kata shidiq itu sendiri. Rosululloh sebelum menjadi seorang pemimpin atau utusan Alloh beliau sudah mendapat gelar dari masyarakat arab Al amin. Al amin sendiri artinya jujur atau dapat dipercaya, bukan hanya jujur dalam berkata, akan tetapi beliau juga dapat dipercaya dengan apa yang dikatakan. Karena rosululloh tidak banyak janji seperti yang terjadi dinegeri kita, para pemimpin negeri ini terlalu banyak yang menjadi seorang penyair atau penyanyi sehingga apa yang dikatakanya terkesan benar dan sangat sombong mereka untuk bisa merealisasikan hal tersebut. Sebagaimana seorang penyair yang sangat bisa menghipnotis kita untuk terbawa dengan kata-kata yang diucapkannya. Padahal yang diucapkannya hanyalah sebuah kepalsuan belaka atau bak dinegri dongeng untuk dapat direalisasikan kebijakan dan janji-janjinya. Karena janji itu akan lebih mendekatkan kita terhadap kamuflasi atau khayalan belaka dan lebih dekat dengan kebohongan ataupun dusta.
            Selain islam dan shidiq, amanah juga merupakan faktor penting untuk menciptakan atau membentuk pemimpin yang ideal. Pasalnya di indonesia sendiri banyak sekali para pemimpin yang tidak amanah atas apa yang dipercayakan rakyat kepadanya. Kepercayaan yang seharusnya menampung dan membela hak-hak aspirasi rakyat malah disalah gunakan untuk membela perutnya sendiri sehingga muncullah istilah korupsi berjamaah atau korupsi yang membudaya. Mendengar istilah korupsi yang membudaya ironi memang pandangan dunia terhadap negeri ini. Negeri yang dikenal dengan negerinya para santri sehingga menjadi kiblat atau acuan dunia untuk belajar islam, meneliti peradaban islam dinegeri ini seolah-olah pupus atau sirna ketika mendengar istilah korupsi berjamaah atau korupsi yang membudaya dinegeri ini. Untuk itu lebih baik lagi kita kembalikan semuanya kepada islam, nilai-nilai islam yang sangat mulia ketika kita terapkan dinegeri yang kita cintai untuk menciptakan negeri yang baldatun toyyibatun wa roobul goffur seperti yang diimpikan rakyat.
             Fatonah atau cerdas merupakan faktor yang sangat penting untuk menciptakan pemimpin yang ideal. Pasalnya seorang pemimpin dituntut profesional atau tanggung jawab dalam menjalani tugas. Kecerdasan pemimpin akan mempengaruhi perubahan bagi bangsa tersebut tentunya juga didasarkan atas dasar hukum islam. Seorang pemimpin mempunyai tanggung jawab besar terhadap yang dipimpimpinnya untuk itu kerja profesional pemimpin sangatlah dibutuhan, tentunya didukung dengan kecerdasan pola pikir, kecerdasan dalam mengambil sikap dan yang lainnya. Sehingga dapat menentukan arah yang dipimpinnya. Maka dari itu tidak semua orang bisa menjadi pemimpin karena profesionalitas pemimpin sangatlah penting.



Biografi penulis : M Abdul Q.A lahir dirembag 12 mei 1997 sedang menempuh pendidikan sarjana di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta sekarang tinggal di jalan I Dewa Nyoman Oka nomer 28 Kota Baru Yogyakarta (Asrama Masjid Syuhada), Fb: Muhammad Abdul Qoni Akmaluddin
WA : 08989343960
Blog : akmalkecil.blogspot.com

Rabu, 07 September 2016



Gagal Masuk UIN Sunan Kalijaga Karena Tingginya UKT
Oleh :
Muhammad Abdul Qoni’ Akmalluddin
            Uang Kuliah Tunggal atau yang biasa disebut UKT adalah sebuah sistem pendidikan baru yang diterapkan pemerintah guna untuk meminimalisir tingkat angka putus sekolah. Uang Kuliah Tunggal ini diterapkan diPTN berdasarkan Permendikbud No. 55 Tahun 2013 tanggal 23 Mei 2013 tentang Biaya Kuliah Tunggal (BKT) digunakan sebagai dasar penetapan biaya yang dibebankan kepada mahasiswa masyarakat dan pemerintah. Dikti mengeluarkan Surat Edaran  No. 97/E/KU/2013 tentang Uang Kuliah Tunggal yang berisi permintaan Dirjen Dikti kepada Pemimpn PTN untuk menghapus uang pangkal dan Uang Kuiah Tunggal(UKT) bagi mahasiswa baru program S1 reguler mulai tahun akademik 2013/2014.
Keputusan ini dikeluarkan oleh Kemendikbud atas dasar pembukaan UUD 1945 alenia empat Pemerintah Negara Indonesia yang berbunyi “Melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia”. Dari alenia keempat inilah pemerintah ingin menyamaratakan pendidikan bagi seluruh elemen masyarakat Indonesia baik itu dari kalangan menengah ke atas ataupun kalangan menengah ke bawah. Dengan diterapkannya sistem UKT inilah diharapkan pendidikan yang berkeadilan dapat diterapkan. Dengan tujuan subsidi silang yang artinya masyarakat golongan menengah ke atas ( kaya) mendapatkan UKT tinggi begitu pula sebaliknya bagi masyarakat golongan menengah kebawah dapat tertolong dengan adanya sistem subsidi silang atau sistem UKT.
             Namun realitanya tidak semua sesuai dengan harapan. Fakta berkata bahwa selama subsidi silang yang diterapkan pemerintah atau birokrasi kampus ini malah dijadikan sebagai alat oleh penguasa untuk mendapatkan keuntungan sebanyak banyaknya. Penggolongan UKT yang berdasarkan data yang diinput secara online ketika registrasi seperti bukti pembayaran PBB, slip gaji orang tua, biaya listrik bulan terakhir, biaya PDAM perbulan, jumlah tanggungan orang tua dan masih banyak lagi. Sebelumnya mahasiswa tidak tahu pengaruh dari data tersebut mengakibatkan pengaruh pada pengolongan UKT yang nantinya berimbas pada tingginya biaya semester. Pihak kampus yang sebelumnya tidak memberikan arahan bahwa data tersebut mempengaruhi UKTnya kadang kala mahasiswa baru hanya mengisi data sebagai formalitas dan pihak kampusnya sendiri menetapkan biaya UKT hanya berdasarkan data online tanpa melakukan survei sebelumnya terhadap keluarga tersebut.
             Tingginya biaya UKT yang harus dibayarkan mahasiswa berdasarkan data yang diinput tersebut yang mengakibatkan tidak sesuainya biaya UKT yang dibayarkan dengan pendapatan oarang tua dan dianggap sangat toleran. Pihak kampus memaksa mahasiswa harus membayarnya dan apabila mahasiswa keberatan dengan biaya UKT tersebut berartti boleh mengundurkan diri. Hal inilah yang dinamakan komersialisasi pendidikan. Dimana kampus memaksa kepada mahasiswa baru untuk membayar UKT yang tidak sesuai. Inilah keadaan Indonesia sekarang, semua yang diharapkan sudah melenceng atau menyalahi daripada cita cita negara yang terdapat pada Pembukaan UUD 1945 alenia 4 yang berbunyi melindungi segenap bangsa Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia.
            Komersialisasi pendidikan yang sekarang menjadi buah bibir dimasyarakat, urusan politik yang mencampuri pendidikan mengakibatkan semakin jelasnya sistem pendidikan indonesia yang bobrok. Pemerintah yang memberikan kebebasan kepada pihak kampus untuk menentukan berapa banyak biaya pendidikan yang harus dibayarkan mahasiswa baru mengakibatkan banyak indikasi untuk tingkat kecurangan. Pihak kampus juga diberi kebabasan untuk memberikan UKT kepada mahasiswa yang keterima lewat jalur mandiri, sehingga mahasiswa dikenakan UKT minimal golongan dua. Padahal pihak kampus membuka penerimaan mahasiswa baru paling banyak lewat jalur mandiri. Artinya kampus memanfaatkan kesempatan ini dengan mengambil keuntungan yang sebanyak banyaknya dari jumlah UKT yang tidak sesuai dengan pendapatan orang tua lagi.
            Arta Wijaya selaku presiden mahasiswa UIN Sunan Kalijaga menegaskan ada salah satu mahasiswa baru yang sudah diterima disalah satu jurusan di UIN Sunan Kalijaga tapi tidak diambil artinya dia gagal masuk UIN Sunan Kalijaga dikarenakan tingginya biaya UKT yang harus dibayarkan per semesternya yang tidak dapat ditoleran lagi. Arta Wijaya mendapatkan pesan pula dari salah satu mahasiswa baru yang gagal masuk UIN dikarenakan tingginya biaya UKT yang ditetapkan. Dia mengemukakan bahwa setuju mengenai aksi penolakan mahasiswa yang menolak sistem UKT yang tidak transparan ditetapkan diUIN Sunan Kalijaga.
            Berdasarkan keterangan dari salah satu mahasiswa baru fakultas syariah dan hukum UIN Sunan Kaijaga sistem UKT yang ditetapkan oleh pihak kampus sangatlah tidak adil. Pasalnya UKT yang ditetapkan kepada calon mahasiswa baru yang keterima lewat jalur SNMPTN berbeda dengan yang diterima lewat jalur SBMPTN dari jumlah angka yang harus dibayarkan meskipun dengan UKT yang sama. Berdasarkan keterangan tersebut jumlah angka yang harus dibayarkan mahasiswa per semesternya lewat jalur SNMPTN pada golongan UKT dua lebih mahal daripada SBMPTN yang sama juga mendapat UKT golongan dua. Berdasarkan data yang ada bahwa UKT yang ditetapkan UIN Suka untuk golongan dua pada jurusan Ilmu Hukum fakultas syariah dan hukum adalah 2.005.000 sedangkan pada jalur SBMPTN biaya UKT yang dibebankan kepada mahasiswa baru yang dalam hal ini sama golongan dua hanya 1.415.000.  Artinya dari pihak kampus sendiri belum bisa kompeten dalam menetapkan keputusan.
            Akibat dari sistem yang belum bisa maksimal, sehingga mengakibatkan terjadinya rasa iri dalam diri mahasiswa itu sendiri. Mereka yang merasa dibedakan dalam segi angka yang harus dibayarkan persemester dengan fasilitas yang sama dengan golongan UKT yang sama pula. Ketidak transparan sistem itulah yang mengakibatkan terjadinya kesalahan atau ketidak sesuaian mahasiswa terhadap jumlah uang yang harus dibayarkan per semesternya.
            UKT yang seharusnya bisa menjadi alat pemerintah untuk mensejahterakan masyarakatya melaui pendidikan yang berkeadilan masih belum bisa maksimal. Kurangnya kontrol dari pemerintah terhadap regional kampus yang sering kali dimanfaatkan kampus untuk meraih untung sebanyak banyaknya. Ketidak thuan mahasiswa baru tentang bagaimana cara pengolongan UKT yang sering kali menjadi persoalan tentang tingginya biaya UKT yang harus dibayarkan yang tidak sesuai dengan pendapatan orang tua mereka.
Pendidikan Sebagai Alat Perubahan
Pendidikan menurut ( UU SISDIKNAS NO.20  tahun 2003) adalah unsur sadar atau terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta kemampuan yang diperlukan dirinya dan masyarakat (wikipedia). Pengertian diatas menerangkan bahwa pendidikan adalah sarana untuk mengembangkan diri atau mengali potensi diri yang masih belum terlihat. Adapun saranauntuk mengembangkan diri atau  menggali potensi diri ada banyak diantaranya adalah pendidikan formal baik yang berbasis pendidikan konvensional maupun pendidikan modern, balai latihan kerja atau BLK, sanggar, pondok pesantren dan yang lainnya masih banyak lagi untuk mengembangkan potensi diri. Artinya pendidikan itu tidak dituntut harus berada dalam rumpun pendidikan formal dari TK, SD , SMP, SMA, dan perguruan tinggi. Pasalnya banyak sekali media atau sarana untuk mengembangkan diri.
Salah satu faktor yang mendasari penulis untuk membahas atau mengangkat tema ini antara lain masih banyak orang beranggapan atau berpersepsi bahwa pendidikan hanyalah pendidikan yang berada disekolah atau dikampus. Sehingga munculah  banyak sekolahan, dan kampus kampus baru yang didirikan. Mereka berlomba lomba untuk mendirikan gedung yang menunjang pendidikan, sehingga pendidikan keluar dari difinisi asli yang dikeluarkan kementerian sebagai sarana pengembangan diri malah menjadi sarana pemuasan diri atau bisnis. Dari penyalah gunaan kepntingan pendidikan tersebut akhirnya semua orang ingin berlomba lomba untuk menempuh pendidikan formal tanpa melihat bakat, kemampuan yang bisa dikembangkan. Kebanyakan dari mereka mengenyam pendidikan formal hanya sebagai tuntutan zaman karena semua bentuk pekerjaan melihat dari seberapa tinggi merekamal  dalam menempuh pendidikan formalnya bukan karena profesionalitas atau kemampuan yang mereka miliki. Akhirnya munculah banyak pengganguran yang terdidik katanya.
Pendidikan dikembalikan kepada difinisi asli pendidikan akan menjadi sarana perubaan yang baik bagi negeri ini. Masyarakat tidak dituntut untuk mengenyam pendidikan formal setinggi tingginya sehingga tidak muncul lagi istilah belajar dipendidikan formal karena terpaksa dan yang lainnya. Seharusnya negara memberikan sarana pendidikan secara adil artinya apa negara tidak menuntut semua harus mengenyam pendidikan formal akan tetapi memfasilitasi masyarakat untuk mengembangkan diri sesuai dengan potensi yang dimilikinya sehingga profesionalitas dalam berkarya dapat dipertanggung jawabkan.
Munculnya masalah sosial pada saat ini kebanyakan dari masyarakat ataupun birokrasi menyalahkan kepada pemuda. Pemuda yang diharpakan bisa menjadi penerus bangsa malah merusak bangsa. Padahal ini semua terjadi karena pembatasan negara kepada pemuda untuk mengembangkan bakat yang mereka miliki. Pemuda yang dituntut dengan pendidikan formal yang setinggi tingginya mengakibatkan setres dan akhirnya mereka melakukan tindakan yang melanggar hukum, baik itu hukum maupun hukum norma. Pemerintah yang harusnya memberikan atau memenuhi sarana pendidikan bagi mereka yang sesuai dengan bakat mereka sehingga mereka dapat mengembangkan diri sesuai dengan potensi yang dimilikinya.
Mangembalikan fungsi pendidikan pada aslinya merupakan faktor penting untuk memajukan negara dan menciptkan generasi yang gemilang dimasa depan. Sehingga bisa terkuranginya angka penganguran dan kriminalitas. Sehingga tidak muncul istilah keterpaksaan dalam pendidikan. Genarasi emas negeri dapat ditentukan seberapa banyak pemuda yang bisa tersalurkan bakat dan minatnya dalam sarana pengembangan potensi diri yang biasa disebut pendidikan. Supaya masyarakat tidak salah anggapan mengenai pendidikan dan anak yang kurang maksimal dalam menerima pelajaran supaya tidak takut dengan pendiidikan. Pendidikan memang tempatnya orang pandai, pandai bukan hanya bermakna sempit yang kebanyakan menilai pada tingginya nilai yang diperoleh dalam semester ataupun seorang yang juara kelas akan tetapi pandai atau cerdas dalam bidang yang dikuasainya sehingga bisa memaksimalkannya.